Kamis, 27 Maret 2014

STOP PEMBODOHAN. PEMERINTAH TIDAK PERLU LINDUNGI TKI NAKAL

Sebuah kejadian menjadi besar ketika media selalu memunculkan berita yang itu - itu saja. Tak pelak masyarakat yang awalnya hanya sekedar tahu menjadi tahu sedetail-detailnya. Jika berita itu merupakan berita yang memuat pencerdasan, itu merupakan sebuah hal yang sangat baik. Namun jika sebaliknya, maka hancurlah bangsa ini akibat pembodohan - pembodohan yang selalu dilakukan media kepada masyarakat yang notabane-nya banyak yang kurang berpendidikan.

Akhir - akhir ini, issu yang selalu berkembang adalah "Hukuman Mati" (Pancung) yang akan diberikan kepada seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ada di Arab Saudi yaitu "Satinah". Media terlihat selalu memojokkan Pemerintah yang tidak berkenan membayar Diyat (Tebusan) yang diminta oleh keluarga korban yang sebesar 21 Miliyar Rupiah agar Satinah terbebas dari hukuman pancung.

Saya berfikir hal ini adalah sebuah ajang pembodohan yang dilakukan oleh media terhadap masyarakat dengan mengatakan "pemerintah tidak peduli terhadap masyarakat-nya". Bayangkan saja, jika diyat  tersebut dibayar oleh pemerintah, maka seluruh TKI yang bekerja di luar negeri pasti akan merasa tenang walaupun mereka melakukan tindakan kriminal  seperti yang dilakukan oleh Satinah (Membunuh dan Mencuri).

Saat ini, ada 400 lebih TKI yang terancam hukuman mati. Mari kita hitung-hitungan jika seluruh TKI yang bermasalah ini akan dibebaskan oleh pemerintah dengan membayar tebusan (diyat). 400 kasus dengan satu kasus menghabiskan 21 Miliyar Rupiah, maka dana yang diperlukan untuk itu adalah sekitar 8,4 Triliyun Rupiah.

Bisa kita bayangkan jika uang sebanyak 8,4 T itu digunakan untuk kemaslahatan masyarakat banyak, seberapa banyak masyarakat yang akan terbantu?
Satu hal lain yang perlu kita pahami, bahwa tidak ada negara yang mentolerir tindakan kriminal semacam Pembunuhan, dan jika Indonesia mentolerir itu, maka sama saja Indonesia menghalalkan Pembunuhan dan yang pastinya hal itu akan memanjakan TKI yang ada di luar negeri yang akibatnya TKI tidak akan takut untuk melakukan tindakan kriminal karena akan mendapat pembebasan yang dilakukan oleh pemerintah dengan membayar tebusan (diyat).

SEMOGA TERCERAHKAN!!!

Rabu, 19 Maret 2014

PRESIDEN SBY PUKULAN TELAK BUAT GUBERNUR ANAS MAAMUN

Kebakaran Hutan yang terjadi di Riau menyebabkan Kabut Asap yang sangat parah di Riau. Karena parahnya, sampai - sampai daerah lain pun merasa risau akibat kiriman Asap dari Riau. Banyak daerah di Indonesia yang terdampak Kabut Asap yang berasal dari Riau khususnya daerah - daerah yang berada di Pulau Sumatera seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Riau dll.

Pemerintah Provinsi Riau mengaku telah berupaya semaksimal mungkin, namun nyatanya Kabut Asap masih terasa pada waktu itu. Gubernur Riau H. Annas Maamun mengatakan "Semua usaha telah kita lakukan, namun Kabut Asap masih seperti ini. Kita serahkan semuanya pada Allah".

Pernyataan itu saya fikir sebuah sikap pesimis yang ditunjukkan oleh Gubernur terhadap Kabut Asap yang terjadi. Saat masyarakatnya merasa tersiksa akibat gangguan Asap. Masyarakat banyak terganggu aktivitasnya. Sekolah diliburkan karena ancaman penyakit yang ditimbulkan oleh Asap yang berbahaya.

Karena Kabut Asap ini, Presiden pun kemudian mengambil alih kepemimpinan dalam penyelesaian Kabut Asap yang ada di Riau karena beliau merasa bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan Kementerian Kesejahteraan Rakyat tidak mampu menyelesaikan masalah Asap itu.

Kita sama - sama dapat merasakan hasil dari kebijaksanaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pak SBY tiba di Kota Pekanbaru pada tanggal 15 Maret dan pada hari itu Kabut Asap mulai berkurang sedikit demi sedikit. Beliau berada di Kota Pekanbaru selama 2 hari sebelum pulang pada Senin, 17 Maret. Satu hal yang membuat beliau terbilang berhasil dalam menyelesaikan masalah Kabut Asap itu adalah karena keseriusan beliau untuk menyelesaikannya. Beliau langsung mengintruksikan Jend. TNI. Moeldoko untuk menurunkan prajurit sebanyak mungkin agar Kabut Asap cepat hilang.

Kini Kabut Asap benar - benar telah hilang dan masyarakat pun kini kembali nyaman melakukan aktivitasnya.
Kenyataan ini menjadi pukulan telak bagi Gubernur Riau yang memasrahkan Kabut Asap kepada Allah. Seolah-olah segala upaya yang dilakukan akan sia-sia saja. Dan nyatanya usaha yang dilakukan oleh Presiden SBY terlihat berhasil.

DOA TANPA USAHA AKAN SIA-SIA!!!

Selasa, 18 Maret 2014

BPT PEKANBARU MENCIDERAI UU KETERBUKAAN PUBLIK

Seiring dengan perjalanan Birokrasi yang terlihat begitu - begitu saja, maka sebuah konsep Good Governance (GG) pun ditawarkan kepada penyelenggara negara untuk diterapkan agar penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.

Salah satu daripada prinsip konsep GG adalah keterbukaan/tranparancy yang intinya adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan itu boleh diakses atau diketahui oleh civil sociaty (masyarakat sosial). Selama kegiatan itu merupakan kegiatan yang bersifat umum atau bukan rahasia yang dapat mengganggu keamanan negara, maka masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait kegiatan tersebut.

Hal itu dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik yang salah satu pasal-nya mengatakan "Setiap badan wajib memberikan informasi kepada orang yang memerlukan informasi tersebut".

Namun kenyataan yang kita alami saat ini adalah bagaimana sulitnya kita untuk mendapatkan informasi yang kita butuhkan. Pemerintah tetap saja ingin menutup-nutupi suatu kegiatan yang informasinya dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini saya alami ketika saya dan kawan - kawan saya ingin mencari informasi tentang Izin Usaha Toko Modern Alfamart dan Indomaret yang telah menjamur di Kota Pekanbaru.

Karena masalah perizinan itu adalah wewenang dari Badan Pelayanan Terpadu (BPT), maka kami pergi ke kantor BPT untuk mendapatkan informasi yang kami butuhkan. Namun kenyataan yang kami alami bahwa BPT sama sekali tidak menggubris permintaan kami dengan alasan yang tidak jelas. Kepala BPT meminta kami untuk membuat Surat Pengantar dari Kampus agar data yang ia berikan nantinya dapat dilihat siapa yang memintanya. Beliau juga mengatakan bahwa Surat Pengantar itu dibuat lalu ia berjanji untuk berjumpa lagi pda pukul 14.00 wib atau selesai istirahat siang.

Tapi saat kami kembali lagi pada perjanjian yang telah disepakati, kami hanya menjumpai Sekretaris beliau di ruangannya. Maka karena rasa penasaran, kami memutuskan untuk menunggu beliau sampai kantor tutup, tapi tetap saja beliau tidak muncul.

Keesokan hari-nya kami kembali lagi ke kantor BPT dengan harapan beliau ada dikantor dan dapat memberikan informasi yang kami butuhkan, namun sampai siang kami menunggu beliau juga tidak munculdi kantor. Kekesalan menuntun kami untuk mencari informasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG). Alhamdulillah di Disperindag kami dilayani dengan baik oleh Sekretaris Disperindag. Beliau mengarahkan kami untuk mendapatkan informasi yang kami butuhkan kepada salah seorang pegawai di kantor tersebut.

Data yang kami dapatkan dari pegawai tersebut adalah bahwa berdasarkan Rekomendasi yang diberikan oleh Disperindag kepada BPT untuk dikeluarkan Izin Usaha-nya berjumlah 47 untuk Indomaret dan 13 untuk Alfamart. Data tersebut berdasarkan Rekomendasi Per 31 November 2013.

Namun pada kenyataannya bahwa Indomaret dan Alfamart yang telah beroperasi per 31 November 2013 tersebut sudah jauh melebihi dari yang seharusnya. Indomaret pada saat itu telah beroperasi sekitar 90 lebih dari 47 yang mendapatkan Rekomendasi Izin, sedangkan Alfamart sekitar 50 lebih.

Dari data yang kami dapatkan tersebut, kami mengambil kesimpulan bahwa alasan Kepala BPT untuk mempersulit kami mendapatkan informasi tersebut adalah akibat kongkalikong yang telah mereka lakukan takut kami ketahui.

BEGINILAH KENYATAAN YANG TERJADI.

Minggu, 16 Maret 2014

HIMPUNAN MAHASISWA ILMU PEMERINTAHAN FISIPOL UIR

Kami dari Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Riau ingin mencoba menyalurkan aspirasi kami untuk negeri ini melalui Blog ini.