Selasa, 18 Maret 2014

BPT PEKANBARU MENCIDERAI UU KETERBUKAAN PUBLIK

Seiring dengan perjalanan Birokrasi yang terlihat begitu - begitu saja, maka sebuah konsep Good Governance (GG) pun ditawarkan kepada penyelenggara negara untuk diterapkan agar penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.

Salah satu daripada prinsip konsep GG adalah keterbukaan/tranparancy yang intinya adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan itu boleh diakses atau diketahui oleh civil sociaty (masyarakat sosial). Selama kegiatan itu merupakan kegiatan yang bersifat umum atau bukan rahasia yang dapat mengganggu keamanan negara, maka masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait kegiatan tersebut.

Hal itu dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik yang salah satu pasal-nya mengatakan "Setiap badan wajib memberikan informasi kepada orang yang memerlukan informasi tersebut".

Namun kenyataan yang kita alami saat ini adalah bagaimana sulitnya kita untuk mendapatkan informasi yang kita butuhkan. Pemerintah tetap saja ingin menutup-nutupi suatu kegiatan yang informasinya dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini saya alami ketika saya dan kawan - kawan saya ingin mencari informasi tentang Izin Usaha Toko Modern Alfamart dan Indomaret yang telah menjamur di Kota Pekanbaru.

Karena masalah perizinan itu adalah wewenang dari Badan Pelayanan Terpadu (BPT), maka kami pergi ke kantor BPT untuk mendapatkan informasi yang kami butuhkan. Namun kenyataan yang kami alami bahwa BPT sama sekali tidak menggubris permintaan kami dengan alasan yang tidak jelas. Kepala BPT meminta kami untuk membuat Surat Pengantar dari Kampus agar data yang ia berikan nantinya dapat dilihat siapa yang memintanya. Beliau juga mengatakan bahwa Surat Pengantar itu dibuat lalu ia berjanji untuk berjumpa lagi pda pukul 14.00 wib atau selesai istirahat siang.

Tapi saat kami kembali lagi pada perjanjian yang telah disepakati, kami hanya menjumpai Sekretaris beliau di ruangannya. Maka karena rasa penasaran, kami memutuskan untuk menunggu beliau sampai kantor tutup, tapi tetap saja beliau tidak muncul.

Keesokan hari-nya kami kembali lagi ke kantor BPT dengan harapan beliau ada dikantor dan dapat memberikan informasi yang kami butuhkan, namun sampai siang kami menunggu beliau juga tidak munculdi kantor. Kekesalan menuntun kami untuk mencari informasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG). Alhamdulillah di Disperindag kami dilayani dengan baik oleh Sekretaris Disperindag. Beliau mengarahkan kami untuk mendapatkan informasi yang kami butuhkan kepada salah seorang pegawai di kantor tersebut.

Data yang kami dapatkan dari pegawai tersebut adalah bahwa berdasarkan Rekomendasi yang diberikan oleh Disperindag kepada BPT untuk dikeluarkan Izin Usaha-nya berjumlah 47 untuk Indomaret dan 13 untuk Alfamart. Data tersebut berdasarkan Rekomendasi Per 31 November 2013.

Namun pada kenyataannya bahwa Indomaret dan Alfamart yang telah beroperasi per 31 November 2013 tersebut sudah jauh melebihi dari yang seharusnya. Indomaret pada saat itu telah beroperasi sekitar 90 lebih dari 47 yang mendapatkan Rekomendasi Izin, sedangkan Alfamart sekitar 50 lebih.

Dari data yang kami dapatkan tersebut, kami mengambil kesimpulan bahwa alasan Kepala BPT untuk mempersulit kami mendapatkan informasi tersebut adalah akibat kongkalikong yang telah mereka lakukan takut kami ketahui.

BEGINILAH KENYATAAN YANG TERJADI.

1 komentar:

  1. Saya jg mengalami hal yang sama.
    Saat ingin riset tentang pelaksanaan e-gov di BPT jg dihalangi. Malah surat riset saya ditolak oleh sekretaris BPT dengan alasan BPT blm melaksanakan e-gov.
    Sangat arogan sampai riset pun dihalangi.

    BalasHapus